Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan SIP Disdukcapil Jember dan aplikasi seluler M-SIP yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Jember. Dengan mendaftar atau menggunakan layanan ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku.

1. Kelayakan Pengguna

  • Pengguna adalah warga negara Indonesia berdomisili atau yang tercatat pada administrasi kependudukan Kabupaten Jember, atau pihak lain yang sah menggunakan layanan.
  • Pengguna wajib mengisi data yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Akun yang didaftarkan harus memenuhi kebijakan kata sandi yang kuat (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus).

2. Tanggung Jawab Pengguna atas Keamanan Akun

  • Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi dan keamanan akses akun Anda.
  • Seluruh aktivitas yang terjadi pada akun Anda dianggap dilakukan oleh Anda, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  • Segera hubungi Bantuan Teknis apabila mencurigai adanya akses tidak sah pada akun Anda.
  • Jangan membagikan kredensial atau kode verifikasi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku petugas.

3. Tanggung Jawab atas Dokumen yang Diunggah

  • Anda menyatakan seluruh dokumen yang diunggah adalah asli dan sah secara hukum.
  • Dokumen yang dipalsukan, dimanipulasi, atau milik pihak lain tanpa izin menjadi tanggung jawab pribadi Anda.
  • Penggunaan layanan untuk praktik percaloan atau penyalahgunaan lainnya dapat mengakibatkan pemblokiran akun dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Proses Pelayanan

  • Permohonan diproses sesuai Standar Pelayanan dan Prosedur (SPP/SOP) yang berlaku di DISPENDUKCAPIL Kabupaten Jember.
  • Status permohonan dapat dipantau melalui fitur pelacakan (tracking) resmi.
  • Dokumen hasil layanan merupakan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, merek, dan sistem layanan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jember / DISPENDUKCAPIL Kabupaten Jember. Penggunaan untuk kepentingan di luar layanan publik memerlukan izin tertulis dari penyelenggara.

6. Penghentian atau Pembatasan Layanan

Penyelenggara berhak menangguhkan, membatasi, atau menghentikan layanan dan/atau akun apabila terjadi indikasi pelanggaran Syarat & Ketentuan, pelanggaran hukum, atau ancaman keamanan sistem, tanpa mengurangi hak Anda untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme Bantuan Teknis.

7. Kontak dan Pengaduan

Pengaduan, saran, atau permintaan bantuan dapat disampaikan melalui Pusat Bantuan pada aplikasi/Situs Web (sipdispendukcapil.jemberkab.go.id/bantuan) atau email [email protected].